TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW

                 TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW
  1. Pemilihan calon ketua RW dilakukan dengan beberapa cara (sesuai kesepakatan saat pemilihan)
  2. Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW
  3. Pemilih diharapkan datang tepat waktu pada saat pemilihan.
  4. Teknik pemilihan menggunakan teknik mencontreng / mencoblos salah satu calon
  5.  Apabila terdapat dua contrengan / coblosan maka suara tidak sah   
  6. Pemilihan dilakukan secara serentak pada satu lokasi yakni di Tanggul kali Ciliwung Wilayah RT 09 / 03
  7. Panitia menyediakan bilik suara dan kotak suara
  8. Pada kartu suara terdapat gambar calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia
  9. Jumlah kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 0,25 persen kartu suara cadangan
  10. Pemilihan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun
  11. Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya tidak dapat memberikan hak suaranya untuk kedua kali.
  12. Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan  telah habis 
  13. Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan sah apabila telah mendapat suara terbanyak dari calon RW atau kandidat RW yang lain.
  14. Para pemilih wajib mengisi daftar hadir
  15. Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger