TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW
- Pemilihan calon ketua RW dilakukan dengan beberapa cara (sesuai kesepakatan saat pemilihan)
- Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW
- Pemilih diharapkan datang tepat waktu pada saat pemilihan.
- Teknik pemilihan menggunakan teknik mencontreng / mencoblos salah satu calon
- Apabila terdapat dua contrengan / coblosan maka suara tidak sah
- Pemilihan dilakukan secara serentak pada satu lokasi yakni di Tanggul kali Ciliwung Wilayah RT 09 / 03
- Panitia menyediakan bilik suara dan kotak suara
- Pada kartu suara terdapat gambar calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia
- Jumlah kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 0,25 persen kartu suara cadangan
- Pemilihan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun
- Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya tidak dapat memberikan hak suaranya untuk kedua kali.
- Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan telah habis
- Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan sah apabila telah mendapat suara terbanyak dari calon RW atau kandidat RW yang lain.
- Para pemilih wajib mengisi daftar hadir
- Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung
0 komentar:
Posting Komentar